JAKARTA - Rekomendasi Badan Pengawas Pemiliha Umum (Bawaslu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait diikutsertakannya 12 partai politik yang sebelumnya dinyatakan gagal verifikasi administratif dinilai bukan sebuah hal yang mengejutkan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti melihat, rekomendasi Bawaslu menguatkan dugaan bahwa verifikasi adminstrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu indikasinya adalah lambannya KPU mengungkap data detil hasil verifikasi.
Menurut Ray, selain proses verifikasi yang tertunda, syarat yang berubah, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang tiba-tiba dan berubah statusnya membuat publik bertanya, ada apa sebenarnya dengan verifikasi ini?
Faktanya, lanjut Ray Bawaslu telah menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu.
"Ini menunjukkan bahwa ada rekayasa yang sistemik untuk tidak meloloskan parpol-parpol tertentu," tegas Ray kepada Okezone, Senin (5/11/2012) malam.
Ray menambahkan, hampir dalam semua tahapan itu, Bawaslu menemukan ada kekeliruan. Sejauh undang-undang yang tersedia, tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk menolak rekomandasi ini. "Artinya KPU harus segera mengubah putusan tentang parpol yang lolos ke verifikasi faktual dengan menyertakan 12 parpol yang dinyatakan gagal," sambungnya.
Sementara itu, pengaduan atas pelanggaran kode etik sudah semestinya ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, jika dilihat luas dan dalamnya pelanggaran KPU dalam setiap tahapan, dapat dibayangkan terjadi pembangkangan etik yang sistematik dan luas.
Oleh karenanya lanjut Ray, harus dilacak, apakah kemungkinan ada kejahatan Pemilu terjadi di dalamnya. Kemudian, Ray mendesak agar Bawaslu, tidak segan-segan membawa kasus ini ke kepolisian jika memang terdapat kejahatan Pemilu di dalamnya.
"Bawaslu juga perlu membuktikan beberapa parpol yang dinyatakan lolos saat ini, memang sudah memenuhi ketentuan. Lagi-lagi, melihat luasnya dugaan pelanggaran tersebut, maka tidak mustahil ada parpol yang tak layak lolos tapi tetap diloloskan KPU," tutup Ray.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.