Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebagai Investor Hartati Kecewa

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Rabu, 28 November 2012 |15:49 WIB
Sebagai Investor Hartati Kecewa
Siti Hartati Murdaya (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus suap Bupati Boul, Siti Hartati Murdaya, mengaku kecewa karena sebagai investor yang datang untuk membangun Kabupaten Boul, Sulawesi Tengah, malah dikorbankan dan dijerat melakukan suap.

Pengakuan Hartati ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Denny Kailimang, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Rabu (28/11/2012).

"Hartati Murdaya adalah salah satu investor yang bersedia membangun perkebunan kelapa sawit di Boul, pada tahun 1994. Padahal, ada lebih dari 100 investor yang membatalkan niatnya berinvestasi di Boul karena belum terdapat insfraktruktur yang memadai," kata Denny.

Menurutnya, selama 18 tahun berinvestasi Hartati telah memajukan dan mengembangkan ekonomi Kabupaten Boul, melalui PT Hardayana Inti Plantation (HIP) dengan menyerap ribuan tenaga kerja yang berasal dari wilayah sekitar.

"Tapi sayang dalam perjalanannya harus mendapat gangguan dari berbagai pihak dan tak ada jaminan keamanan maupun jaminan perizinan oleh pemerintah setempat," ujarnya.

Kata dia, dalam kasus keterlibatan suap ini, tidak ada bukti kalau Hartati memerintahkan dan tidak mengetahuinya. Hartati mengetahui keterlibatannya malah dari media massa. "Sangat disayangkan, sebagai investor yang berjasa membangun Boul, Hartati akhirnya harus dikorbankan dan didakwa telah melakukan penyuapan yang jelas-jelas tidak pernah dilakukannya," tuturnya.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Hartati telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dalam kasus UIP dan HGU PT HIP.

Dalam kesempatan yang berbeda usai persidangan, Hartati menyatakan apa yang didakwakan oleh jaksa tidak benar. "Fakta yang sebenarnya tidak seperti itu," imbuhnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement