Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Yamani Memang Dikenal Nakal

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Minggu, 02 Desember 2012 |04:57 WIB
Hakim Yamani Memang Dikenal Nakal
A
A
A

JAKARTA - Kelakuan Hakim Agung Ahmad Yamani yang memalsukan salinan putusan gembong narkoba Hengky Gunawan dianggap tindak pidana dan mencoreng citra lembaga hukum di Indonesia. Pengacara muda dari DPD DKI Ikadin, Nuno Magno menganggap, Hakim Agung Ahmad Yamani memang tergolong hakim yang nakal dan kena batunya

Pasca-putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan Hakim Agung Ahmad Yamani terbukti mengubah putusan terhadap perkara PK atas nama terpidana Hengky Gunawan yang memiliki pabrik ekstasi dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Hal Itu diselusuri dari pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa internal MA yang menemukan adanya catatan tangan di salinan putusan.

Tampaknya, MA dan Komisi Yudisial (KY) telah bersepakat akan menyeret Hakim Agung Ahmad Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam MKH nanti, MA akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Yamani. Ini pertama kali Hakim Agung di Indonesia yang memalsukan putusanya.

“Kali ini dia (Ahmad Yamani) kena batunya, dia memang nakal, soalnya dia tidak kooperatif juga dengan para pengacara sebagai mitra kerjanya. Dia harus dihukum agar sadar apa yang dilakukannya sangat tercela,“ ungkap Nuno saat dihubungi, Sabtu (1/12/2012).

Nuno menambahkan, hakim Yamani tak pernah objektif dalam memutuskan perkara. Sehingga, perbuatan yang dilakukannya sangat memalukan sesama penegak hukum dan sangat tercela, serta perbuatan kriminal. Apabila tidak ditangani dengan serius akan menjadi preseden buruk terhadap lembaga hukum.

“Hakim Agung  Ahamd Yamani dalam 2012 ini, dilaporkan delapan kasus ke Komisi Yudisial telah melakukan kebohongan publik, tidak hanya kalangan pemerintah, terutama presiden RI. Dengan digiringnya kasus Ahmad Yamani sebagai penindakan serius, ini tentunya menjadi pelajaran terhadap hakim-hakim nakal, yang seharusnya bertindak profesioal, " paparnya.

Sebelumnya, perbuatan Ahmad Yamani terbongkar atas kejanggalan pengunduran dirinya yang tak wajar, yakni beralasan sakit.

Selain meringankan hukuman Hengky Gunawan, Hakim Yamani juga tercatat sebagai anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin.

Hukuman Hillary pun dianulir dari hukuman mati menjadi pidana 12 tahun penjara. Selain itu, Yamani juga sebagai anggota majelis hakim pernah membebaskan bandar narkotika jenis sabu-sabu Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong dari putusan 17 tahun penjara.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement