JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan sekira tujuh jam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, FO (18), mantan istri Bupati Garut, Aceng Fikri, yang baru dinikahi empat hari, akhirnya meninggalkan Jalan Trunojoyo.
Kuasa hukum FO, Deni Saliswijaya, mengatakan pihaknya akan menuntut Aceng Fikri dengan empat pasal sekaligus.
"Kami telah melaporkan mengenai yg dilakukan oleh terlapor (Aceng Fikri), dimana saya masukkan disini pasal 280, 378, 310, 335," kata Deni, di Mabes Polri, Senin (3/12/2012).
Tuntutan pada pasal 378, kata Deni, yakni terkait dengan penipuan yang telah dilakukan Aceng terhadap kliennya, "Mengenai penipuan karena ada janji-janji yang tak terpenuhi, bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri," jelasnya.
Sedangkan tuntutan pada pasal 280, sambungnya, adalah mengenai penghalang perkawinan, karena saat Aceng melakukan perkawinan, terhalang satu perkawinan yang lain.
"Jadi dia melakukan satu pelanggaran pidana. dan yang ke tiga, melalui fitnah, karena banyak sekali pernyatan-pernyataan di media masa bersifat fitnah, dan terakhir, perbuatan tidak menyenangkan. Itu lah yang kami laporkan hari ini, besok juga akan ada BAP lagi, pukul 13.00 WIB, besok mungkin sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi," terangnya.
Sebelumnya, Bupati Garut, Aceng Fikri menikahi seorang remaja berusia 18 tahun. Namun remaja berinisial FO, warga Kampung Cukang Galeuh, Desa Dungus Wiru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dicerai di usia pernikahan empat hari. Kalimat cerai pun disampaikan melalui pesan singkat.
(Catur Nugroho Saputra)