Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Tantang 2 Hakim Agung Debat Soal Eksekusi Bupati Aru

Bramantyo , Jurnalis-Sabtu, 15 Desember 2012 |14:49 WIB
Yusril Tantang 2 Hakim Agung Debat Soal Eksekusi Bupati Aru
Yusril Ihza Mahendara (Foto: Koran SI)
A
A
A

SOLO - Yusril Ihza Mehendra, kuasa hukum Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, membantah sengaja melawan hukum dengan menghalangi tim Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusi kliennya.
 
Menurut Yusril, pihaknya hanya ingin mengetahui dasar apa yang digunakan Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi tersebut. Bila dasar yang dipakai adalah putusan non-executable Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), menurut Yusril hal itu melanggar hukum.

“Membatalkan putusan hukum yang sudah ditetapkan hanya melalui selembar surat tanpa adanya putusan kasasi jelas, itu melanggar. Saya tantang dua Hakim Agung MA, Prof Paulus dan Prof Joko Sarwoko, untuk berdebat. Ini serius, tantangan ini saya layangkan,” kata Yusril kepada Okezone seusai dialog Daerah Istimewa Surakarta, di Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (15/12/2012).

Menurut Yusril, cara-cara yang dilakukan MA bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. MA, dalam putusan Nomor 161 K/PID.SUS/2012 menghukum Teddy selama empat tahun penjara.

Selain itu, kata dia, Jaksa tidak pernah berbicara tentang putusan MK pada 22 Oktober. Sehingga, jelas putusan MK tersebut tidak berlaku surut. “Jadi putusan-putusan pengadilan sebelum tanggal 22 tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 itu batal demi hukum,” jelasnya.

Menurut Yusril, bila pihak Kejagung tidak mengakui bahwa putusan MK tidak berlaku surut maka Kejagung harus mengakui bila Hendarman Supandji sudah tidak sah menjabat Jaksa Agung terhitung 20 Oktober 2009.

“Itu berarti yang dipenjara, termasuk Antasari harus dibebaskan. Saya melawannya terus dikabulkan. Meskipun baru diterapkan sesudahnya. Berarti kan itu berlaku surut. Kok sekarang pihak Kejagung mengatakan putusan MK tidak berlaku surut,” tegasnya.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement