JAKARTA - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan, Uji Kompetensi Wartawan bukanlah suatu kewajiban bagi para wartawan Indonesia. Sehingga, tidak ada lembaga maupun instansi yang dapat memaksa wartawan untuk melakukan uji kompetensi tersebut.
"Uji kompetensi bukan suatu kewajiban sehingga tidak bisa dipaksakan. Tapi ada konsekuensi terhadap mereka yang tidak mengikutinya, yakni penilaian dari masyarakat," ungkap Bagir dalam kuliah umum di Auditorium Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP), Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).
Bagir menjelaskan, uji kompetensi wartawan diperuntukan bagi jurnalis yang memang memiliki Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang telah ditetapkan. "Wartawan yang tidak punya kompetensi tidak usah diterima. Di sebuah daerah, orang-orang yang memang tidak memenuhi syarat ikut uji kompetensi kami batalkan," tutur mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) itu.
Untuk media massa terkemuka yang tidak mau mengikuti uji kompetensi wartawan, lanjutnya, hatus dilihat kembali kesesuaian kompetensi para wartawan di media massa tersebut. Sebab, setiap media biasanya menyediakan beragam pelatihan jurnalistik untuk para jurnalisnya.
"Di Grup Kompas Gramedia misalnya. Mereka memiliki pusat pelatihan yang terus memberikan pelatihan kepada para jurnalisnya secara intensif," imbuhnya.
Ada empat lembaga yang dapat menjadi lembaga penguji kompetensi wartawan Indonesia. Pertama organisasi wartawan, kedua perusahaan pers, ketiga lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan, dan Perguruan Tinggi. IISIP dan Universitas Indonesia (UI) menjadi dua perguruan tinggi yang telah ditetapkan Dewan Pers sebagai lembaga uji kompetensi wartawan Indonesia.
(Rifa Nadia Nurfuadah)