JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat aksi koboi yang dilakukan anggota Polri masih marak terjadi di sepanjang 2012. Berdasarkan catatan IPW, ada 37 kasus salah tembak di tahun 2012, dengan jumlah korban salah tembak sebanyak 49 orang. 17 diantaranya tewas dan 32 luka.
Menurut Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, banyaknya kasus tersebut lantaran kurangnya pelatihan dan keterampilan para personil kepolisian.
"Didalam organisasi kepolisian sendiri, itu cenderung soal pendidikan itu masih banyak sifat-sifat militer belum diubah secara keseluruhan, disisi lain pengawasannya kurang, latihan keterampilan menembak dan menghadapi massa," ujarnya saat berbincang dengan Okezone melalui sambungan telepon, Kamis (27/12/2012).
Akibat kurangnya pelatihan dan keterampilan, lanjut Bambang, anggota kepolisian bertindak sesuka hatinya, walaupun berhadapan dengan masyarakat langsung.
"Pelatihan-pelatihan komunikasi dan masalah dilapangan idenya masih terbatas. Pelatihan yang kurang, akhirnya tindakan itu ya semaunya aja," lanjutnya.
Kata Bambang, Polisi itu adalah penegak hukum dan pekerjaannya langsung berhadapan dengan masyarakat. Jadi, polisi harus mengetahui dan memahami karakter masyarakat.
"Kalau melakukan penembakan secara emosional itu menyalahi aturan," tutupnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan IPW mencatat aksi koboi yang dilakukan anggota Polri masih marak terjadi di sepanjang 2012. Berdasarkan catatan IPW, ada 37 kasus salah tembak di tahun 2012, dengan jumlah korban salah tembak sebanyak 49 orang. 17 diantaranya tewas dan 32 luka.
Ironisnya, kasus salah tembak terbanyak terjadi di Jakarta, yakni enam kasus. Kedua, di Sulawesi Utara sebanyak lima kasus. Kasus salah tembak di 2012 ini merata terjadi di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Neta mengatakan, bahwa aksi koboi polisi itu terdapat dalam dua kategori, yaitu aksi main tembak dan aksi salah tembak. Korbannya mulai dari orang gila, wanita, pengusaha, polisi, pelajar, dan masyarakat biasa.
Yang menarik di tahun 2012 ini, ada dua polisi yang dihukum pengadilan karena salah tembak. Pertama, Briptu Eko divonis 11 tahun pejara oleh Pengadilan Negeri Sidoardjo karena menembak mati guru ngaji. Kedua, Aiptu Avit divonis Pengadilan Negeri Tulangbawang 15 tahun penjara karena menembak mati Sahab di lokasi dangdutan. Selain itu, Pengadilan Negeri Pasaman Barat menghukum Polsek Kinali membayar ganti rugi Rp300 juta karena menembak Iwan Mulyadi.
Korban salah tembak di tahun 2012 ini sedikit menurun dibanding pada 2011 lalu. Tahun lalu ada sebanyak 97 orang tak bersalah ditembak polisi, 19 tewas dan 78 luka tembak. Kendati demikian, IPW berharap Polri mengawasi kinerja jajaran bawahnya agar kasus salah tembak yang merugikan rakyat tidak terus terjadi.
(Misbahol Munir)