JAKARTA - Pelaporan Bupati Garut, Aceng Fikri, kepada Bareskrim Mabes Polri terkait tudingannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, telah mencemarkan nama baik, sangatlah tidak beralasan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, laporan Aceng ke Mabes Polri terlalu mengada-ada.
"Masalah yang dilaporkannya itu apa, tidak mungkinlah Mendagri dan Gubernur Jabar menjelek-jelekan namanya," kata Margarito, saat berbincang dengan Okezone, Jumat (28/12/2012).
Dia menilai, laporan yang diadukan Aceng hanyalah kegalauannya saja. Alasannya, setelah dimakzulkan oleh DPRD Garut, Aceng hanya tinggal menunggu surat keputusan pemberhentian dari Mendagri.
"Semua yang dilakukannya (pelaporan ke Mabes Polri) mungkin hanya kegalauannya saja," tuturnya.
Namun begitu, sambung dia, Aceng hingga hari ini masih tetap menjabat sebagai Bupati Garut. Karena dalam hukum tata negara, jika belum ada surat pemberhentian dari Mendagri maka yang bersangkutan masih bisa menjabat.
"Sampai hari ini, jam ini, menit ini dan detik ini Aceng masih tetap Bupati Garut, sampai ada pernyataan resmi dari Bupati," jelasnya.
Dikatakannya, pihak kepolisian pasti tidak akan memproses kasus pelaporan Aceng ini dikarenakan tidak cukup bukti.
Lebih lanjut, Margarito menjelaskan, tudingan pencemaran nama baik yang akhirnya dilaporkan Aceng, juga tidak terlihat dari mana unsur pidananya.
"Saya yakin polisi tidak akan memeriksa dan menyelidiki kasus ini, karena tidak cukup bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, Aceng secara resmi sudah melaporkan Mendagri dan Gubernur Jabar ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Desember 2012 lalu. Gamawan dan Ahmad Heryawan dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Aceng.
Menanggapi hal itu, pihak Kemendagri akan melakukan gugatan balik terhadap Aceng ke Mabes Polri.
(Catur Nugroho Saputra)