JAKARTA - Pelaporan Bupati Garut, Aceng Fikri, ke Mabes Polri terkait pencemaraan nama baiknya yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, membuat reaksi keras dari berbagai kalangan.
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit, mengatakan laporan Aceng ke Mabes Polri tidak ada relevansinya dengan apa yang dilakukan oleh Mendagri sebagai atasan untuk menjalankan UU.
"Saya kira polisi tidak perlu menindaklanjuti aduan Aceng, karena tidak ada relevansinya," kata Arbi, saat dihubungi Okezone, Jumat (28/12/2012).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri memang memiliki hak untuk memberhentikan seorang kepala daerah yang melanggar hukum.
"Ya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, jadi bukan pencemaraan nama baiknya," imbuhnya.
Selain itu, sambung dia, pemakzulan Aceng yang sudah dilakukan DPRD harus melalui restu dari Mahkamah Agung (MA) untuk selanjutnya DPRD mengirimkan rekomendasi kepada presiden melalui Mendagri untuk memecatnya.
Sebelumnya, Aceng secara resmi sudah melaporkan Mendagri dan Gubernur Jabar ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Desember 2012 lalu. Gamawan dan Ahmad Heryawan dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Aceng.
Menanggapi hal itu, pihak Kemendagri akan melakukan gugatan balik terhadap Aceng ke Mabes Polri.
(Catur Nugroho Saputra)