Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan Polda Sumut

Irwansyah Putra Nasution , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2013 |17:36 WIB
Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan Polda Sumut
Ilustrasi, pemusnahan Narkoba (Foto: Koran SI)
A
A
A

MEDAN-  Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp1,5 miliar.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sejak Desember 2012.

"Dari barang bukti yang disita, ada 14 tersangka diamankan," katanya, Jumat (18/1/2013).

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 1.235.20 gram sabu, 1.999 gram ganja dan 171 butir pil ekstasi. Semuanya dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar di halaman Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan.

Rincian barang haram yang dimusnahkan yakni, sabu senilai Rp1,4 miliar, ganja Rp2 juta dan pil ekstasi senilai Rp42 juta. Sementara 14 tersangka yang terbagi dalam 11 kasus itu, rata-rata ditangkap di kota Medan.

Pemusnahan tersebut juga disaksikan Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan Tinggi Sumut dan BBPOM.

"Sebagian barang bukti tidak dimusnahkan karena dijadikan barang sitaan di pengadilan untuk proses persidangan," paparnya. 

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement