MEDAN - Unit Jahtanras Polresta Medan, Sabtu (19/1/2013) sore menangkap dua orang tersangka, yakni pelaku dan penadah alat-alat kesehatan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, yang dicuri sekitar sebulan yang lalu.
Informasi yang diperoleh Okezone, Kedua tersangka, yakni Jodi (pelaku) dan Robert (penadah), ditangkap dari Jalan Bunga Raya II Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal. Bersama tersanka ikut pula diamankan barang bukti sebanyak 20 kardus berisi alat kesehatan berupa mikroskop dan alat pemeriksaan mata yang bernilai total ratusan juta rupiah.
Penangkapan itu berawal adanya laporan dari Dinas Kesehatan Sumut terkait hilangnya alat-alat kesehatan yang mereka miliki. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti unit Jahtanras Polresta Medan dengan pembentukan tim.
Setelah sekitar sebulan melakukan penyelidikan, akhirnya tim pun berhasil menangkap tersangka pencurian yang merupakan warga Pasar VII Tembung Deli Serdang. Namun dari tersangka diketahui jika barang yang dicuri telah dijual kepada Robert seharga Rp5 juta perkardus. Padahal nilai setiap kardusnya mencapai Rp30 juta. Polisi pun langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap Robert.
Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP. Antoni Simamora saat dikonfirmasi membenarkan penangkap tersebut. Ia mengaku saat ini kedua tersangka tengah diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.
"Benar, ada dua orang yang kita amankan bersama barang buktinya berupa 20 kardus berisi alat-alat kesehatan. Kita belum bisa menentukan siapa pelaku utamanya saat ini. Pemeriksaan masih berjalan. Besok kita paparkan," terangnya Sabtu, (19/1/2013) malam.
Kedua tersangka pun kini telah meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Medan. Keduanya akan dikenakan pasal pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.