Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SBY Terbitkan Inpres Penanganan Konflik

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2013 |11:47 WIB
SBY Terbitkan Inpres Penanganan Konflik
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang penanganan konflik dan keamanan. Penerbitan Inpres itu akan dijadikan acuan untuk kepala daerah dalam mengambil tindakan dalam mencegah potensi konflik.
 
"Hari ini saya keluarkan Inpres Nomor 2/2013. Inti inpres tersebut adalah instruksi saya untuk tingkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air," kata SBY saat memimpin Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).
 
SBY berharap dengan terbitnya Inpres tersebut dapat membuat situasi keamanan dalam negeri kondusif khususnya di daerah.
 
"Dengan inpres ini tidak boleh lagi ada keragu-raguan dalam bertindak. Tidak boleh lagi ada keterlambatan, tidak boleh lagi tidak bisa mencegah apa yang seharusnya bisa dicegah, dan tidak boeh lagi menghentikan konflik komunal dengan tidak tuntas. Jangan simpan bom waktu. Harus tuntas," tegasnya.
 
SBY mengatakan banyak negara yang kondisi politik hukum dan HAM-nya jauh lebih buruk dari Indonesia. Bahkan kondisi Indonesia saat ini jauh lebih baik dari kondisi Indonesia setelah krisis pada tahun 1998 lalu.
 
Masih banyaknya konflik di tahun 2012 lalu, sambung SBY, membuat masyarakat tidak puas dengan aparat keamanan dalam menanganinya terutama terorisme.
"Bahkan ada tuduhan negara dan aparat keamanan lakukan pembiaran. Sudah beberapa kali berikan instruksi. Namun demikian aksi kekerasan itu masih terjadi. Oleh karena itu, dua tahun ini, tugas dan upaya keamanan dalam negeri harus jadi prioritas," pungkasnya.
 

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement