 
                JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), yang bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut guna menyelidiki dugaan adanya 18 peraturan KPU yang telah dibuat, namun hanya sekira tiga sampai lima peraturan yang dibuat melalui mekanisme yang lazim.
 
“Bawaslu sesegera mungkin membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) sehingga rasa ragu, curiga dan rasa tidak percaya publik bisa dikuak tanpa harus mengorbankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 mendatang,” kata Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/1/2013).
 
Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) tersebut menambahkan, berdasarkan kajian dan inventarisir ke lingkungan Komisioner dan Kesekjenan KPU, kami menduga kuat berubah-ubahnya peraturan KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 adalah salah satu bukti yang tekuat.
“Sangatlah aneh, lembaga sekaliber KPU yang sudah berkali-kali menyelenggarakan Pemilu  bisa dengan seketika merubah-rubah keputusannya jika tidak ada alasan-alasan yang irasional ataupun politis,” ungkapnya.
 
Dia menduga dari 18 Peraturan KPU yang terkait dengan seluruh tahapan Pemilu tersebut  juga dicampuri modal asing. 
“Dari beberapa dokumen baik disposisi ataupun notulen rapat serta informasi lainnya, itu bisa dijadikan pintu masuk Bawaslu untuk mendalaminya. Dari situlah bisa menunjukkan bahwa sinyalemen produk peraturan KPU tidak diproduk dengan melalui mekanisme yang lazim seperti layaknya suatu keputusan KPU dilahirkan,” ujarnya.
Bawaslu juga harus segera melakukan investigasi administratif terhadap kinerja KPU. “Jangan sampai kesalahan yang dilakukan KPU itu hanya didiamkan saja. Sehingga publik bisa percaya Pemilu tahun 2014 mendatang lebih berkualitas jika dibandingkan Pemilu 2009 lalu,”pungkasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)