Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Bebas Jonny Abbas Berpeluang Dianulir

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2013 |09:38 WIB
Vonis Bebas Jonny Abbas Berpeluang Dianulir
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry, Jonny Abbas, untuk saat ini memang sudah bisa menghirup udara bebas, setelah majelis hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung memutus bebas perkara yang membelitnya. Namun, bukan berarti perkara ini sudah selesai. Pasalnya, novum yang dipakai mengajukan peninjauan kembali (PK) diduga bermasalah.
 
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjelaskan, bila terbukti novum yang digunakan untuk mengajukan PK bermasalah, maka jaksa wajib mengajukan PK baru untuk membatalkan putusan PK pertama. “Itu jalan keluar yang paling pantas dilakukan saat ini,” ujar Margarito di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
 
Dia menjelaskan, pada prinsipnya memang tak ada PK di atas PK, tapi demi keadilan, andaikan nanti vonum terbukti palsu maka jaksa wajib mengajukan PK kembali untuk membatalkan putusan PK pertama. “Maka tak ada alasan bagi jaksa untuk mengajukan PK lagi,” ulasnya.
 
Yurisprudensi kasus serupa, kata dia, memang belum ada. Namun, sekali lagi dia menegaskan, demi hukum, PK untuk membatalkan putusan harus diajukan lagi. “Karena tidak ada nalarnya putusan didasarkan pada fakta yang palsu,” tegasnya.
 
Terkait kasus ini, Komisi Yudisial menyatakan telah mendapat informasi mengenai sejumlah kejanggalan di balik vonis bebas terpidana kasus penipuan dan penyelundupan 30 kontainer BlackBerry, Jonny Abbas. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki, beberapa waktu lalu. “Memang sudah ada info-info yang masuk, meski belum didukung bukti,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan upaya PK terdakwa penyelundupan yang juga Direktur PT Prolink Logistik Indonesia, Johny Abbas. Majelis PK Nomor PK bernomor perkara 66 PK/PID/2012 yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Acmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh mengeluarkan putusan bebas bagi Johny Abbas pada 18 Oktober 2012. Djoko dan Yamanie memutuskan melepaskan Johny Abbas, dan Bos Mctrans Cargo, Nurdian Cuaca.
 
Kasus penyelundupan 30 kontainer itu bermula saat kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok. Kontainer itupun ditahan Bea Cukai Tanjung Priok karena menggunakan dokumen palsu. Akhirnya, Nurdian Cuaca, selaku eksportir menunjuk Johny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.
 
Kemudian, Johny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh Nurdian Cuaca, Johny justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.
 
Johny akhirnya dihukum dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Tapi, putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Johny. Tak terima dengan kebebasan Johnny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan MA dengan menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Johny pun kemudian mengajukan PK, dan dibebaskan.
 
Belakangan, putusan ini disebut bermasalah karena ditengarai menggunakan penggunaan data palsu. Dasar putusan tersebut ialah salinan dari Pengadilan Tinggi Singapura. Sayangnya, Hakim menggunakan salinan putusan pengadilan palsu, dan kemungkinan salah kutip.
 
Penggunaan data palsu sebagai novum (bukti baru) dan dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 66 ini terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP yang berkantor di Singapura. Sebagai kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca di Pengadilan Tinggi Singapura, Rajah Tann menyebut putusan PK 66 mengandung sejumlah kejanggalan.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement