Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Hartati Minta Vonis Sesuai Fakta Persidangan

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2013 |01:03 WIB
Pengacara Hartati Minta Vonis Sesuai Fakta Persidangan
Siti Hartati Murdaya (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Siti Hartati Murdaya berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepad kliennya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Demikian disampaikan kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir.

“Kita berharap majelis hakim memutuskan perkara ini tidak hanya berdasar pada surat tuntutan jaksa, tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana tidak terbukti Ibu Hartati melakukan penyuapan sebagaimana disebut dalam surat tuntutan,” kata Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Dodi menuturkan, dalam persidangan kliennya dianggap tidak terbukti memberikan uang suap untuk pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP miliknya. Hal ini bertentangan dengan surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Hartati memberikan suap untuk mengurus HGU.

Yang terungkap di persidangan adalah bahwa pemberian uang Rp2 miliar diakui sendiri dibawah sumpah merupakan inisiatif Direktur PT HIP, Totok Lestyo, sebagai bantuan dana kampanye Amran Batalipu yang maju kembali dalam Pemilukada Kabupaten Buol tahun 2012.

Terkait pemberian dana Rp1 milyar adalah atas perintah Hartati Murdaya untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai bantuan sosial pengamanan perkebunan yang saat itu didemo dan diblokade massa. Namun, perintah pemberian dana bantuan sosial itu disalahtafsirkan oleh anak buahnya yang bernama Arim, sehingga diberikan langsung kepada Amran Batalipu.

“Di persidangan terungkap perintah pemberian Rp2 miliar dilakukan oleh Totok untuk dana Pilkada. Sedang Rp1 miliar diartikan oleh Arim untuk sumbangan Pilkada juga, walaupn sebenarnya perintah dari Ibu Hartati yang Rp1 miliar itu sebenarnya untuk dibagi ke masyarakat guna mengatasi gangguan keamanan perusahaan,” ungkapnya.

Dia menilai, surat tuntutan jaksa yang menuntut Hartati lima tahun penjara dengan demikian tidak berdasarkan atas seluruh fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, sebagaimana diatur dalam hukum acara bahwa bukti-bukti atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus dipertimbangkan dalam menilai dakwaan.

Oleh sebab itu tim kuasa hukum berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam memutuskan perkara ini tidak hanya pada dakwaan dan tuntutan jaksa semata, melainkan vonis benar-benar didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Rencananya, majelis hakim akan menyampaikan putusan atas perkara yang disidangkan sejak awal Desember 2012 silam ini, pada persidangan berikut yang akan digelar 4 Februari mendatang.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement