Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan KPU Tidak Meloloskan PKPI

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2013 |18:56 WIB
Alasan KPU Tidak Meloloskan PKPI
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengatakan pertimbangan pihaknya menolak keputusan sidang ajudikasi yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji peraturan KPU.
 
"Bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji peraturan KPU, selain itu ada pertimbangan yuridis berdasarkan hasil pencermatan dan kajian KPU setelah mencermati keputusan Bawaslu," kata Ida di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
 
Dia menjelaskan, keputusan KPU berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang tidak mewajibkan Bawaslu untuk melakukan kompetensi.
 
"Menyangkut kerja profesionalisme Panwaslu, dalam UU No. 8 2012, ada salah satu ayat yang wajibkan kepada Bawalsu selesaikan sengketa pemilu dengan akuntabel, akuntabel itu profesionlisme. Pendapat demikian tidak diikuti dengan Bawaslu yang tidak melakukan kompetensi," ujarnya.
 
Dikatakannya, keputusan Bawaslu telah melompat dan tidak mengindahkan memverifikasi keterwakilan perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarata. Dari sisi logika hukum, kata dia, peraturan KPU masih berlaku dan belum dinyatakan batal.
 
"Kedua, ada nya perbedaan penilaian terhadap KPU provinsi dalam sidang. Dan yang ketiga, menyangkut bukti-bukti baik yang diserahkan termohon dan pemohon," ujarnya.
 
Selain itu, Ida menjelaskan, berdasarkan dokumen ada alat bukti yang KPU serahkan kepada Bawaslu, tetapi tidak dipertimbangkan.
 
"Namun alat bukti dari pemohon tiba-tiba muncul dan itu dipakai pertimbangan hukum untuk meloloskan pemohon," sambungnya.
 
"Dan Bawaslu harus mempunyai kewajiban dalam mekanisme yang transparan dan akuntabel serta putusan yang bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
 
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU, Husni Kamil Manik menambahkan, KPU akan menyiapkan bukti-bukti di pengadilan bahwa PKPI terbukti tidak lolos verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
 
"Tentu kita siapkan hal-hal yang menjadi objek sengketa, kita hargai soal itu. Kita akan siapkan alat bukti, keterangan dan kalau perlu kita sediakan saksi ahli," pungkasnya.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement