Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Luthfi Hasan Ishaaq Jalani Sidang Perdana

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 24 April 2013 |09:42 WIB
Penyuap Luthfi Hasan Ishaaq Jalani Sidang Perdana
Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: Heru Haryonoi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi akan menjalani sidang perdana hari ini.

Kedua tersangka ini merupakan pihak yang disangkakan KPK telah melakukan upaya suap terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Dimana, Juard dan Arya memberikan uang suap senilai Rp1 miliar itu melalui perantara sekaligus kolega Luthfi, Ahmad Fathanah.

Keempatnya ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Januari 2013 lalu, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait agenda persidangan, kuasa hukum Juard dan Arya, Denny Kailimang mengatakan, kliennya sudah sangat siap untuk mengikuti sidang perdananya.

"Kita kan sudah lama persiapkan diri sejak awal, sejak terima surat dakwaan," katanya saat ditemui di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Bahkan, dia menegaskan, bila dalam agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya telah berembuk dengan kliennya, dan mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Kami sudah berembuk ke klien, dan hari ini tidak eksepsi. Kita akan melanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendatangkan saksi-saksi," pungkasnya.

Artinya, pihaknya tinggal menunggu saja, apakah saksi-saksi yang akan didatangkan dapat membuktikan kliennya bersalah atau tidak.

Dalam kasus ini, Juard dan Arya disangkakan KPK telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement