JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji meski ada penolakan dari tim kuasa hukum purnawirawan perwira tinggi Polri tersebut.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, upaya eksekusi Susno hanya soal masalah waktu.
"Pelaksanaan eksekusi tetap berjalan tentunya itu masalah waktu, dan itu diatur secara teknis oleh orang-orang di lapangan dan itu tetap kita laksanakan karena bagaimana pun juga putusan pengadilan dalam hal ini MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) sesuai UU," ujar Basrief dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Basrief menjelaskan, jaksa eksekutor harus tetap melakukan eksekusi setelah salinan keputusan diterima dan salinan sudah diterima karena itu harus dieksekusi.
"Saya katakan kemarin terlalu panjang sehingga kita melakukan memutuskan untuk tidak melaksanakan. Karena itu saya kemari bersama staf, yang penting komitmen kita sama penegak hukum kita laksanakan bersama dengan benar," jelas Basrief.
Basrief menambahkan, pihaknya juga tidak perlu menunggu kesadaran Susno untuk menyerahkan diri. "Sampai saat ini saya tetap mengimbau untuk bisa dieksekusi," tukasnya.
(Rizka Diputra)