JAKARTA - Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengeksekusi Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji, bahkan saat ini Susno belum diketahui keberadaannya.
Pengamat Politik Bambang Widodo Umar, menyarankan agar Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dapat melakukan mediasi antara kubu Susno Duaji dengan Kejaksaan Agung.
"Kapolri perlu mediasi supaya keadaan ini cepat pulih," kata Bambang saat berbincang dengan Okezone, Kamis (2/5/2013).
Dia berharap agar permasalahan ini dapat segera dituntaskan, agar tidak berlarut-larut. "Polri sebagai lembaga hukum yang pernah mengirimkan berkas kasus Susno ke Kejagung, dan rekan kerja yang kebetulan pak Susno adalah polisi, mungkin bisa jadi mediator. Dicari jalan keluar bagaimana menyelesaikan pemikiran yang belum ketemu ini," paparnya.
Dia menambahkan saat ini Susno sulit dilacak, lantaran memahami betul bagaimana cara untuk menghindar dari kejaran petugas keamanan. "Melacak Susno memang sulit, karena pak Susno pernah menjadi pejabat. Jadi tahu betul cara menghindar," tukasnya.
Seperti diketahui, Susno ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap Rp 500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat yang menguntungkan dirinya mencapai Rp 4,2 miliar.
Terkait hal itu, Susno divonis oleh PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp4 miliar. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Namun, dalam putusan kasasi MA, Susno menyatakan tidak ada perintah penahanan atau tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) KUHAP huruf k. Berdasarkan hal itu, Susno menganggap kasus yang membelitnya batal demi hukum. Di balik pasal tersebut, Susno berlindung dari jerat hukum dan kini sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).
(K. Yudha Wirakusuma)