JAKARTA - Kejaksaan hingga saat ini belum dapat mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Keberadaan Susno bahkan sama sekali belum diketahui.
Tim kuasa hukum Susno yang berencana meminta perlindungan internasional dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak tepat.
"(Kasus Susno) ini memang menunjukkan implementasi asas integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu) kita di Indonesia menjadi ternoda," ujar Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari kepada Okezone, Jumat (3/5/2013).
Eva mendorong Kejaksaan harus tetap ngotot mengeksekusi mantan Kapolda Jawa Barat itu demi tegaknya hukum. Pasalnya, wibawa hukum di negari inilah yang menjadi taruhannya.
"Tapi cara untuk memulihkan wibawa adalah tidak mundur dari ketetapan dan tekad Kejaksaan no turning point," sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Eva melanjutkan, polemik eksekusi Susno Duadji merupakan cermin buruknya sistem integral dalam hal penegakan hukum. Dia pun mendesak pembenahan menyeluruh terhadap aparat penegak hukum.
"Mendesak kebutuhan pembenahan serius MA-Kejaksaan-Polri untuk dapat bekerja secara profesional dan akuntabel," tukas Eva.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dikabarkan akan meninjau ulang perlindungan terhadap Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengatakan, apabila hal tersebut benar adanya, maka LPSK akan dikucilkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Jika LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada kliennya, pihaknya akan meminta perlindungan Internasional.
(Rizka Diputra)