Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Kasus Susno Nodai Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2013 |07:50 WIB
DPR: Kasus Susno Nodai Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Susno Duadji (Foto: Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan hingga saat ini belum dapat mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Keberadaan Susno bahkan sama sekali  belum diketahui.

Tim kuasa hukum Susno yang berencana meminta perlindungan internasional dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak tepat.

"(Kasus Susno) ini memang menunjukkan implementasi asas integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu) kita di Indonesia menjadi ternoda," ujar Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari kepada Okezone, Jumat (3/5/2013).

Eva mendorong Kejaksaan harus tetap ngotot mengeksekusi mantan Kapolda Jawa Barat itu demi tegaknya hukum. Pasalnya, wibawa hukum di negari inilah yang menjadi taruhannya.

"Tapi cara untuk memulihkan wibawa adalah tidak mundur dari ketetapan dan tekad Kejaksaan no turning point," sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Eva melanjutkan, polemik eksekusi Susno Duadji merupakan cermin buruknya sistem integral dalam hal penegakan hukum. Dia pun mendesak pembenahan menyeluruh terhadap aparat penegak hukum.

"Mendesak kebutuhan pembenahan serius MA-Kejaksaan-Polri untuk dapat bekerja secara profesional dan akuntabel," tukas Eva.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dikabarkan akan meninjau ulang perlindungan terhadap Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengatakan, apabila hal tersebut benar adanya, maka LPSK akan dikucilkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jika LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada kliennya, pihaknya akan meminta perlindungan Internasional.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement