JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya telah berhasil melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji.
Keberhasilan eksekusi itu tercapai lantaran ada sikap kerja sama yang pro aktif dari pihak Susno. Eksekusi dilakukan di Lapas 2A Cibinong, sebagaimana permintaan Susno.
"Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di Lapas kelas 2A Cibinong. Itu sesuai dengan permohonan terdahulu 11 Febuari 2013. Pada jam 23.10 WIB tadi malam itu Pak Susno hadir di Lapas kelas 2A Cibinong," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Untuk lebih menegaskan tuntasnya eksekusi tersebut, Basrief juga sempat menunjukan dua buah foto yang menggambarkan Susno saat menandatangani berkas administrasi di Lapas.
"Tepat pada pukul 23.30 WIB proses administrasi selesai, dan Pak Susno sudah berada di LP kelas 2A Cibinong. Sekali lagi proses eksekusi selesai," tegasnya.
Dengan tuntasnya proses eksekusi tersebut, kata Basrief, Jaksa Agung juga mencabut status Susno yang tercatat sebagai buronan.
"Pencantuman Pak Susno sebagai DPO saya nyatakan tidak berlaku lagi," tutup Basrief.
(Carolina Christina)