JAKARTA - Kendati mendapati salah satu bakal calon anggota legislatifnya, Fery Yulianto, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Gerindra tetap berpikir positif terhadap penyelenggara pemilu tersebut.
"Kami menduga, pencatuman TMS tersebut terjadi hanya karena kesalahpahaman petugas entry data KPU yang tidak menyadari bahwa Fery adalah mantan narapidana politik," tulis Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, dalam keterangannya kepada Okezone, Selasa (28/5/2013).
Sebagai mantan narapidana politik, sambungnya, seharusnya Fery dikecualikan dari aturan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 51 (1) huruf G Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Di mana pada pasal tersebut dijelaskan, Bacaleg tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih.
Dikatakan Habiburakhman, pengecualian bagi mantan narapidanma politik sesungguhnya tercantum dalam dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 yang berbunyi, persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dikecualikan bagi orang yang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan politik yang dipilih (elected officials).
"Pelaku pidana politik sama sekali tidak merugikan masyarakat, bahwa mereka sangat berguna bagi masyarakat karena berani menyuarakan tuntutan rakyat terhadap penguasa," tegasnya.
Seharusnya, lanjut Habiburokhman, di negara demokrasi, pasal-pasal pidana politik harus dihilangkan karena bertentangan dengan prinsip utama demokrasi yakni kebebasan berpendapat dan kebebasan menyampaikan sikap.
Sekadar diketahui, Fery menjadi tahanan politik setelah melakukan aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM pada 2008 silam. Fery dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Habiburokhman menilai pasal tersebut sebagai pasal karet.
Pasalnya, dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
"Dilihat dari unsur terutama 'menghasut' dan unsur 'melawan pada kekuasaan umum', tidak dapat dipungkiri bahwa Pasal 160 KUHP jelas merupakan delik pidana politik," tegasnya.
Dalam pencalonannya, Fery Yuliantono menjadi Bacaleg Partai Gerindra nomor urut 1 untuk daerah pilihan Jawa Barat VIII.