JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu meminta izin kepada siapapun apabila ingin memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait kasus skandal bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, kalaupun meminta izin, Presiden maupun Timwas Century wajib memperbolehkan KPK untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
"Satu-satunya anomali di negara hukum Indonesia yang menganut asas equality before the law hanya berlaku di Peradilan Militer untuk para militer. Jadi, untuk pejabat sipil harus tunduk pada proses hukum," tegas Eva kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam upaya penegakan hukum, tidak dapat dibiarkan siapapun lolos dari proses hukum. KPK berhak memintai keterangan siapapun dalam kaitan mengungkap aktor dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
"Presiden saja bisa diimpeached, apalagi jika kasusnya berkaitan dengan korupsi maka bisa menargetkan siapa saja. Hanya korupsi oleh militer yang tidak bisa dijangkau KPK," tukasnya.
Sebelumnya, anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qasasi mengatakan, KPK tidak bisa serta merta memanggil Boediono. Sebab, sebagai Wapres, Boediono memiliki hak istimewa sebagai warga negara. Pemanggilan Boediono, kata dia, harus melalui mekanisme yang ada di Tim Pengawas (Timwas) Century.
"Ini kan Pak Boediono posisinya sebagai simbol negara, intinya kita harus jaga lah. Pak Boediono betul dulu sebagai Gubernur BI, tapi kalau mau manggil Pak Boediono harus melalui rapat internal Timwas dulu," kata Achsanul.
(Rizka Diputra)