JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terkait ancaman pembunuhan kepada Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, lewat layanan pesan singkat SMS.
Sidang ditunda karena pihak tergugat, Mabes Kepolisian RI, tidak hadir dalam persidangan. "Sidang ditunda hingga 5 Juni," kata Ketua Majelis Hakim, Didik S Handono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Sidang gugatan Praperadilan Antasari dimulai menjelang dzuhur. Antasari menggugat Mabes Polri karena laporannya yang sudah dibuat dua tahun lalu didiamkan.
Ketika itu, Antasari melaporkan soal SMS ancaman pembunuhan kepada Nasruddin yang mengatasnamakan dirinya. Padahal, Antasari merasa tidak pernah mengirimkan SMS ancaman pembunuhan.
Namun, Antasari menyatakan polisi tidak pernah menindaklanjuti laporannya tersebut. Hingga akhirnya, ia memutuskan menggugat Markas Besar Kepolisian RI. "Saya mau nyari yang benar jawabannya," ungkap Antasari sebelum sidang.
(Dede Suryana)