Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Kejagung Bisa Periksaan Gubernur Jabar Terkait Kasus BJB

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2013 |06:09 WIB
Penyidik Kejagung Bisa Periksaan Gubernur Jabar Terkait Kasus BJB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim jaksa penyidik untuk memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan (Aher) terkait kasus PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) cabang Surabaya, Jawa Timur kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sebesar Rp55 milliar.
 
 
"Sesuai dengan kepentingannya dan yang menentukan itu tim penyidik, jadi bukan saya yang menentukan siapa yang harus diperiksa, itu kan untuk dapatkan satu keterangan," ungkap Andhi kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
 
Andhi menambahkan, untuk mengali keterlibatan Gubernur Aher tersebut, penyidik lebih dulu harus mengumpulkan keterangan para saksi-saksi yang diperiksa. "Nah, untuk bisa dapatkan keterangan itu kan harus dikait-kaitkan dulu dengan keterangan yang sudah ada. Nah, yang tahu itu penyidik," tegasnya.
 
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka. Empat tersanga telah ditahan yakni Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari (DPS) dan Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah (ESD), Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin (DY).
 
Tersangka DY di tahan di rutan salemba cabang kejagung RI pada tanggal 16 Mei 2013. Sedangkan Tersangka DPS serta ESD di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel pada tanggal 22 Mei 2013.
 
Kemudian, tersangka Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, masih sakit dan sedang perawatan. Ia sempat pigsan lantaran usai diperiksa penyidik untuk di tahan Elda pingsan.
 
Khusus untuk tersangka Yudi Setiawan masih proses persidangan dan telah ditahan pengadilan lantaran lebih dulu tersandung kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara yang belum ditahan yakni Elda sendiri, dan Akhmad Faqih selaku Pimpinan BJB cabang Majalengka.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement