Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 12 Pesawat Latih Milik STPI

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2013 |20:02 WIB
Kejagung Sita 12 Pesawat Latih Milik STPI
Jaksa Agung Basrief Arief
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tengerang, Banten. Aset tersebut diduga terkait korupsi pengadaan pesawat latih tahun anggaran 2010-2012.

"Kegiatan pengadaan itu untuk 18 pesawat, yang ada baru enam. Kemudian, ada dua simulator juga disita. Jadi, Desember 2012 sudah lunas, tapi kalau pun ada barang belum sesuai, harus dirakit," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Adi mengatakan, pesawat latih itu disita pada Kamis 30 Mei 2013. Pesawat tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan belajar dan mengajar para siswa STPI. Saat ini Kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu.

"Untuk tersangkanya, pertama Direktur Utama PT. PPM berinisal BW. Kemudian Ketua Panitia Penerima Barang RD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AR," tegas Adi.

Untuk nilai proyek pengadaan 18 pesawat dan dua simulator itu sebesar Rp130 miliar. Permasalahan dari proyek ini, menurut Adi, barang belum ada, tapi uang negara sudah keluar. "Jadi negara mengalami rugi," pungkasnya.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement