JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menandatangani surat pemberhentian Bupati Kepulauan Aru, Maluku Utara, Theddy Tengko. Pemberhentian tersebut terkait kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar, yang menjerat Theddy.
"Kalau yang nonaktifnya sudah lama. Pemberhentiannya hari ini, kemarin sudah masuk surat dari Pak Gubernur dan tadi pagi saya tandatangani," ujar Gamawan di halaman Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
Menurut Gamawan, dalam waktu dekat wakil bupati akan menggantikan posisi Theddy Tengko sebagai pejabat sementara. Namun wakil bupati tersebut juga akan dinonaktifkan jika statusnya sudah terdakwa.
"Wakilnya secara fungsional tentu akan melaksanakan tugas bupati. Nah sementarakan wakilnya ini kan sudah tersangka lagi, karena itu penunjukannya biar dijalankan saja secara otomatis oleh wakilnya ini sementara. Nanti begitu dia teregistrasi terdakwa, saya akan berhentikan lagi sementara. Jadi ini agak rumit juga," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)