Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka KPK, Eks-Warek UI Sudah Didampingi Pengacara

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2013 |19:47 WIB
Jadi Tersangka KPK, Eks-Warek UI Sudah Didampingi Pengacara
Ilustrasi
A
A
A

DEPOK - Tafsir Nurchamid, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) sudah mendapatkan bantuan hukum dari pihak universitas. Seperti diketahui, Tafsir merupakan mantan Wakil Rektor UI pada masa kepemimpinan rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.

Pejabat Rektor UI Muhammad Anis menegaskan bahwa UI sudah berkoordinasi penuh terhadap upaya penyelidikan KPK. Terutama terkait berkas-berkas yang diperlukan oleh KPK sebagai alat kelengkapan bukti.

"Selama itu kewenangan mereka, apa yang mereka butuhkan, pasti kami bantu, kami kan punya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dan Pak Tafsir sudah kami dampingi, tak hanya untuk beliau, tetapi siapapun yang terkena permasalahan hukum," ungkapnya kepada wartawan di Kampus UI Depok, Minggu (30/06/2013).

Anis menegaskan agar seluruh pihak menegakan asas praduga tak bersalah. Soal PT Makara Mas yang juga diperiksa KPK beberapa hari lalu, Anis mengakui itu memang unit usaha UI.

"PT Makara Mas itu unit usahanya UI, itu memang unit usaha milik UI. Kalau swakelola mereka yang melaksanakan," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nur Chamid sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan IT  perpustakaan di UI.

Dalam kasus ini, Tafsir dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana, dia telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek seninal Rp 21 miliar tahun anggaran 2010-2011.

KPK juga sudah menyita sejumlah dokumen dari rektorat UI dan rumah Tafsir. Hal itu disinyalir untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement