Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Hakim Kasus Chevron Dilaporkan ke KY

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2013 |20:55 WIB
Ini Alasan Hakim Kasus Chevron Dilaporkan ke KY
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) melaporakan Hakim add hoc Antonius Budi Antono ke Komisi Yudisial (KY). Hakim Antonius dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Tadi sudah kami laporkan dan diterima Ketua KY Suparman Marzuki. Yang kami laporkan adalah mengenai kesalahan hakim Antonius perpanjangan penahanan terhadap Bahctiar Abdul Fatah," ujar salah seorang tim kuasa hukum terdakwa kasus bioremediasi CPI, Maqdir Ismail dalam keterangannya, Jumat (19/7/2013).

Dijelaskannya, Antonius Budi Antono ialah Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi bioremediasi PT CPI, dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan ikhwal perpanjangan masa penahanan terhadap Bachtiar. "Perpanjangan penahanan retroaktif terhadap Bahctiar Abdul Fatah yang ditatandatangani Antonius tanggal 28 Mei, tapi berlaku sejak 22 Mei," bebernya.

Kesalahan perpanjangan penahanan itu lanjut Maqdir, diperbaiki pada putusan sela. Bahkan, Antonius juga memperbaikinya pada dakwaan. "Kesalahan itu mesti diperbaiki, tapi ini tidak perlu terjadi. Ini melanggar HAM selama 22 sampai 28 Mei. Ini sama dengan perampasan kemerdekaan orang," sesal Maqdir.

Maqdir pun berjanji bakal melaporkan hakim Pengadilan Tipikor lainnya yang menyidangkan kasus terdakwa bioremediasi PT CPI. "Kami juga akan melaporkan hakim yang lainnya, karena melanggar kode etik. Tapi itu baru secara lisan," imbuhnya.

Sementara itu, juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar membenarkan laporan Maqdir tersebut. KY berjanji akan menindaklanjuti laporan Maqdir dan pihak Chevron soal dugaan pelanggaran kode etik hakim yang tertidur saat menyidangkan kasus ini berdasarkan bukti berupa dokumen dan foto yang diserahkan Maqdir beserta timnya.

"Tadi Pak Parman menyampaikan jelas terkait dengan perilaku murni akan diproses secepatnya. KY juga mengimbau majelis hakim saat melaksanakan persidangan harus menjalankan dengan baik. Nanti KY akan telusuri itu, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak," ucap Asep.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement