JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tersangka Mario Carmelio Bernado, anak buah Hotma Sitompul dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA).
Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Dalam kasus Mario kami minta untuk terus dikembangkan kasusnya. Karena jangan-jangan mereka tidak sendiri, ada oknum advokat lain yang terlibat," kata Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho saat jumpa pers dikantor ICW di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2013).
Dijelaskannya, alasan Mario memberikan memberikan uang hingga ratusan juta kepada pegawai MA yang bernama Djodi Supratman sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) sangatlah aneh. "Kalau buat THR itu sangat kebesaran," tuturnya.
Diketahui, Mario Carmelio Bernado ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompoel di jalan Martapura, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, beserta pengawai MA, Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
KPK telah menjerat Mario yang merupakan anak buah Hotma Sitompoel dan Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain menangkap dua orang tersangka, KPK telah menyita uang berjumlah 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
(Catur Nugroho Saputra)