Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu Ribuan Jamaah Umroh, Pak Haji Ditangkap

Tipu Ribuan Jamaah Umroh, Pak Haji Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap Muhammad Nasa alias Haji Ahmad karena telah menipu 2.600 calon jamaah umroh.
 
Haji Ahmad menipu calon jamaah umroh dari Travel miliknya PT Travel Linus yang beralamat di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan tersangka telah mencari keuntungan dari bisnisnya itu. Uang calon jamaah umroh dipergunakan tersangka untuk membeli mobil dan rumah mewah.
 
"Tersangka kami tangkap di apartemen di wilayah Jakarta Utara, dia sewa perbulannya seharga Rp4 juta," ujar Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/6/2014).
 
Rikwanto mengatakan, kepada korbannya Haji Ahmad menjanjikan bisa memberangkatkan warga dengan harga terjangkau serta fasilitas hotel bintang lima. "Perusahan itu sudah beroperasi sejak 2011, dan total keuntungan yang dia dapat sekira Rp27 miliar," lanjutnya.
 
Kata Rikwanto, sejak perusahaan Travel itu berdiri, tersangka sudah menjaring sekitar 4.800 calon umroh dengan membuka paket umroh berkisar Rp10,5 juta untuk regular serta Rp12,5 juta untuk paket istimewa. Namun sejak 2014, kurang lebih 2.600 tak kunjung berangkat. "Pelaku sempat melarikan diri karena dimintai tanggung jawab," tuturnya.
 
Lantaran tak kunjung berangkat ke tanah suci, ribuan jamaah melaporkan Haji Ahmad ke polisi. Tersangka berhasil ditangkap di apartemen miliknya di wilayah Jakarta Utara.
 
Akibat perbuatannya, Haji Ahmad dijerat pasal 378 tentang penipuan, 372 tentang penggelapan, UU RI No8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, serta UU RI No 13 tahun 2008 tentang penyelanggaran ibadah haji dan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement