 
                Penggeledahan dimulai pada Senin, 27 Oktober 2014 sekira pukul 14.00 WIB dan baru berakhir sekira pukul 24.00 WIB. Sebanyak lima kardus dokumen tampak dibawa penyidik dengan kawalan ketat anggota Brimob Polda Jatim menuju mobil.
Penyidik KPK, Kompol Christian, mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu yang merugikan engara Rp35 miliar dari total nilai proyek Rp56 miliar.
Dalam perkara ini, kata Christian, KPK bakal memeriksa sejumlah saksi di Mapolresta Malang.
"Besok (Selasa,Red) akan memeriksa saksi di Polresta Malang," kata Christian sebelum menuju mobilnya, Senin (27/10/2014) malam.
Barnabas menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2006-2011. Ia diketahui menjadi calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua.
Barnabas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Misbahol Munir)