Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPD Minta Dilibatkan Soal Revisi UU MD3

Bayu Septianto , Jurnalis-Minggu, 23 November 2014 |14:17 WIB
DPD Minta Dilibatkan Soal Revisi UU MD3
DPD minta dilibatkan soal revisi UU MD3 (Foto; Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta dilibatkan terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Mencermati karakteristik UU MD3, maka pembahasan UU tersebut harus dibahas bersama DPR, pemerintah dan DPD, karena materi yang dibahas juga menyangkut soal DPD yang merupakan lembaga legislasi," jelas Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad saat jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Alasan meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi UU tersebut karena dalam putusan MK nomor 92/PUU-X/2012, DPD RI harus terlibat dalam pembahasan perubahan UU MD3 itu.

"Karena materi muatan UU tersebut mengatur tentang DPRD dan DPD sebagai organ pelaksana otonomi daerah," ujar Farouk.

Menurut Farouk, apabila DPR dan pemerintah tidak mengikutsertakan DPD dalam merevisi UU MD3, DPD akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut apabila DPR dan pemerintah tidak mengikutsertakan DPD," tegas Farouk.

Sebelumnya, pascakesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), sepakat untuk merevisi beberapa pasal dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal yang akan diubah tersebut yaitu pasal 74 dan pasal 98 dalam UU MD3 terkait dengan hak DPR. Pasal yang akan dihilangkan ini lantaran terjadi pengulangan atau redundant.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement