JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituduh melakukan pencemaran nama baik kepada Komjen Pol Budi Gunawan.
Kuasa hukum Budi Gunawan, yakni Razman Arif, mengatakan KPK telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dari segi Undang-Undang ITE.
"Saya sudah konsultasi dengan pakar-pakar hukum bahwa kemungkinan besar kita juga melaporkan, dalam hal ini pencemaran nama baik, kepada Pak Budi Gunawan, dalam hal ini juga dikenakan perbuatan tidak menyenangkan dari segi UU ITE-nya yang sudah diekspose di media sosial," ungkap Razman, di Mabes Polri, Kamis (22/1/2015).
