Razman menambahkan, KPK telah menjustifikasi seakan-akan Budi Gunawan telah bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. "Nama Beliau sudah terjustistifikasi seolah-olah bersalah," sambungnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya sedang mempelajari upaya hukum lain, semisal tata negara atau gugatan perdata dalam kasus kriminalisasi terhadap Budi Gunawan.
(fid)
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.