YOGYAKARTA - Keluarga LA (18), korban penganiayaan akibat tato “Hello Kitty”, tidak mau upaya mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015)
Sebelumnya, LA disekap dan dianiaya sembilan pelaku di kos Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon. LA disekap dan disiksa hanya karena salah satu pelaku tidak terima tato Hello Kitty miliknya disamai korban.
Lima dari pelaku yakni NK, IC, WL, PP dan RZ, sudah diamankan polisi. Sementara empat lainnya, yakni Dena Titiratih , Candra kurniawan, Putri Diandra dan Rs yang masih di bawah umur hingga kini masih buron.
Menurut pendamping keluarga korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ‘Arum Daru’, Andri Irawan, mediasi dimungkinkan antara pelaku dan keluarga sesuai dengan UU no. 11 tahun 2012, tentang peradilan anak. "Mediasi dimungkinkan karena sesuai dengan undang undang" katanya di PN Bantul.
Jika mediasi berhasil maka sidang tidak dilakukan. Namun dalam upaya proses mediasi yang dilakukan siang tadi, keluarga korban menolak. "Keluarga korban tetap ingin melanjutkan sidang,"tandasnya.
Di sisi lain, keluarga korban menuntut pelaku penganiyaan bisa dihukum setimpal akibat perlakuan sadis terhadap korban,"Saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Menik Pardiyem, Ibu korban.