JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditolak hakim tunggal Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2015).
Dalam amar putusannya hakim memutuskan untuk menolak karena pokok gugatan praperadilan tidak masuk dalam ranah praperadilan yang tertera dalam Pasal 77 juncto Pasal 82 ayat I huruf B.
"Praperadilan ini ditolak seluruhnya karena tidak masuk dalam ranah praperadilan," ungkap Hakim Sihar Purba dalam putusannya pada sidang putusan gugatan praperadilan Jero Wacik di PN Jaksel.
Hakim Sihar Purba memertimbangkan pendapat saksi ahli pemohon, Chaerul Huda dapat dibenarkan bahwa jika ada kekosongan hukum karena hukumnya tidak ada dan tidak jelas.