MALANG - Menteri Sosial Khofifah mengaku ada pelajaran baik yang bisa dipetik dari peraturan yang ditetapkan di Swedia terkait hukuman bagi pelanggar tindak prostitusi.
Dikatakannya, sah-sah saja bila hal itu diterapkan Indonesia. Dalam hal ini DPR selaku penyusun Undang-Undang, mengadaptasi peraturan tersebut untuk menjerat pelaku tindak prostitusi. Mulai dari mucikari, PSK, sampai pengguna jasa prostitusi.
"Itu sah jika regulasinya sudah disahkan. Saat ini, konsentrasi RUU kejahatan seksual masih digodok ulang. Semoga 2016 dapat disetujui dalam prolegnas prioritas," terang Khofifah di Malang, Jawa Timur, Kamis (21/5/2015).
Hukum yang berlaku di Swedia, sambungnya, memberlakukan kesetaraan perlakuan antara pelanggan, penyedia jasanya atau PSK, serta mucikarinya. "Mereka sama-sama mendapatkan punishment (hukuman)," terangnya.