JAKARTA - Pemerintah Filipina sedang menyelenggarakan pendataan warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent atau PID) yang sejak lama tinggal dan menetap di wilayah selatan Filipina. Pendataan tersebut mengancam status kewarganegaraan warga keturunan Indonesia di Filipina.
Menurut Staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City, Agus A Majid, jika Pemerintah Indonesia dan Filipina tidak mengambil kebijakan yang tegas, maka status stateless tidak terhindarkan.
"Kondisi WNI yang tinggal illegal dengan status tak jelas menyebabkan mereka berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless)," katanya dalam pernyataan yang diterima Okezone, Selasa (2/6/2015).
Agus menambahkan, warga keturunan Indonesia sering diperlakukan tidak adil. Apalagi, sebagian besar PID berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dengan tingkat pendidikan rendah.
"Akibatnya, mereka kerap diperlakukan sewenang-wenang," katanya.