Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koruptor Kolaborasi Merevisi Undang-Undang KPK

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2015 |06:45 WIB
Koruptor Kolaborasi Merevisi Undang-Undang KPK
Koruptor Kolaborasi Merevisi Undang-Undang KPK (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA – Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pihak-pihak yang berkeinginan kuat mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan orang-orang yang anti-terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Orang-orang yang mengubah adalah orang yang anti dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka mau melanggengkan status quo mereka karena ketakutan ditangkap sebagai koruptor,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (24/6/2015).

Sehingga, sambungnya, mereka berkolaborasi untuk memangkas kewenangan KPK secara halus sehingga lemah ketika berhadapan dengan para koruptor.

Salah satunya dengan mengkaji ulang kewenangan KPK dalam hal penyadapan dan kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Orang-orang ini (koruptor) berkolaborasi untuk melemahkan KPK. Sehingga ramai-ramai untuk mengubah Undang-Undang KPK hanya persoalan penyadapan sama SP3,” tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini revisi Undang-Undang tentang KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015. Sejumlah pasal-pasal krusial seperti soal penyadapan dan kewenangan KPK untuk mengeluarkan SP3 menjadi sorotan yang bakal kemungkinan untuk direvisi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement