JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan langsung menyiapkan draf revisi yang tidak untuk melemahkan setelah DPR resmi memasukan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke dalam prioritas Prolegnas 2015.
"Kalau itu sudah jadi keputusan politik, maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draf revisi UU KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2015).
Menurut Ruki, draf revisi UU KPK yang nantinya menjadi usulan resmi lembaga antirasuah ini atau pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dibahas bersama dengan para legislator di Senayan.
"Draf itu kemudian dijadikan usulan resmi KPK atau pemerintah. Kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukan sebagai revisi," ungkapnya.
Ketua KPK pertama ini, menegaskan jika dalam pembahasan bersama nanti ada unsur serta upaya yang ingin melemahkan kewenangan lembaga superbody ini dalam melakukan pemberantasan korupsi maka sudah sepatutnya ditolak.
"Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan harus kita tolak," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )