Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Johan Budi: DPR Ingin Perlemah KPK!

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2015 |01:29 WIB
Johan Budi: DPR Ingin Perlemah KPK!
Johan Budi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR akhirnya memasukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke dalam prioritas Prolegnas 2015. Dalam draft revisi UU KPK itu, pasal tentang penuntutan dan penyadapan menjadi catatan para legislator untuk direvisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, rencana revisi tersebut sudah dikatakan sejak awal hanya akan memperlemah keberadaan lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi.

"Kalau untuk mereduksi penyadapan dan penuntutan itu, justru (DPR) memperlemah, sikap kami juga sudah disampaikan," tegasnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015) malam.

Menurut Johan, seharusnya rencana revisi ini di sinkronisasi dengan peraturan lainnya, seperti KUHAP, KUHP, serta UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, pihaknya sejak awal belum pernah diajak berbicara tentang rencana revisi tersebut. "Baru pada RDP dengan Komisi III, pihaknya dimintai usulan atas revisi UU KPK itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiyono mengatakan dalam Rapat Paripurna bawah Revisi UU tentang KPK masuk dalam prioritas Prolegnas 2015 menggantikan RUU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Setidaknya ada beberapa pasal krusial yang hendak direvisi para wakil rakyat, salah satunya adalah terkait penghentian penyidikan, untuk bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement