Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Johan Budi: DPR Ingin Perlemah KPK!

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2015 |01:29 WIB
Johan Budi: DPR Ingin Perlemah KPK!
Johan Budi (foto: Okezone)
A
A
A

Pasal 40

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Penyitaan tanpa Izin Pengadilan

Pasal 47

Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement