PAMEKASAN - UH (21), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Madura karena menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kantong celana.
UH diringkus saat petugas gabungan melakukan razia balapan liar di Jalan Raya Proppo, Pamekasan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,7 gram dan 0,42 gram.
"Pelaku menyimpan dua paket sabu di kantong celananya saat diperiksa petugas," terang Kasubag Humas Polres Pamekasan, IPTU Ruslan Hidayat kepada wartawan, Sabtu (11/7/2015).
Selain UH, polisi juga berhasil meringkus FF (26), warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam puntung rokok warna putih.
"Ketika diperiksa petugas, pelaku sempat menjatuhkan bungkus rokok tersebut," imbuh mantan KBO Reserse Narkoba tersebut.
Keduanya dijerat dengan pasal berbeda yakni UH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara FF diancam lebih berat yakni Pasal 112 Ayat (1) subsider 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.