Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Angeline Disebut dalam Sidang Praperadilan Dahlan

Kasus Angeline Disebut dalam Sidang Praperadilan Dahlan
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dihadirkan sebagai saksi ahli yang ketiga oleh tim kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat menyampaikan pendapatnya sebagai ahli, Huda sempat menyinggung proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe atau Angeline, bocah malang yang diduga dibunuh ibu angkat dan pembantunya.

"Misalnya kasus di Bali (kasus pembunuhan Angeline), itu saling bertentangan karena saling menyelamatkan diri sendiri," ujar Huda dalam persidangan.

Menurutnya, dengan metode yang dipakai tersebut, maka terbuka peluang seseorang yang berstatus saksi bisa berubah menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik sah-sah saja menetapkan ibu angkat Angeline sebagai tersangka lantaran peran pelakunya berbeda-beda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement