JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap Presiden sudah masuk dalam RUU KUHP yang diusulkan pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly ke DPR.
'Bola panas' itu kini ada di parlemen, menerima atau menolak pasal yang sudah pernah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 silam tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Suprio meminta DPR dengan tegas menolak usulan tersebut. Pasalnya, aturan yang berpotensi jadi pasal karet itu akan jadi bencana bagi demokrasi Indonesia.
"Kalau misal DPR mengesahkan itu maka akan jadi bencana," ungkap Agung kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (7/8/2015).