Agung menjelaskan, Undang-Undang KUHP sendiri sudah menaungi pasal yang mengatur tentang penghinaan, suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) dan ancaman.
Tanpa pasal ini pun, lanjut Agung, Jokowi secara pribadi tetap punya hak untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggapnya sudah melakukan hal di luar batas.

"Itu berlaku bagi siapapun orangnya bahkan Presiden. Ketika dia difitnah kemudian diejek, SARA dan diancam bisa masuk pidana. Bisa dilaporkan dan ditangkap. Tidak perlu pasal khusus karena berpotensi jadi pasal karet," tutup Agung.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.