JAKARTA - Semula berjumlah tujuh, calon tunggal dalam Pilkada serentak bertambah satu setelah pasangan Ketut Suwandi-Made Arjaya di Kota Denpasar tidak lolos dalam verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arief Wibowo menganggap, ada aturan yang belum diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Salah satunya soal pasangan calon yang mengundurkan diri dari pencalonan.
"Karena itu, dalam rangka ini perlu perubahan peraturan terbatas atau Perppu," kata Arief kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Lanjut Arief, perubahan terbatas hanya akan mengubah norma dan tahapan. Untuk itulah, Perppu diyakini sebagai solusi paling ringkas dan cepat.