JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memperbolehkan daerah dengan calon tunggal menggelar pilkada jangan sampai dimanfaatkan petahana.
"Semoga saja ini tidak dimanfaatkan daerah yang petahana-nya terlalu powerfull sehingga praktik politik dinastinya menguat," ujarnya pengamat politik Hendri Satrio kepada Okezone, Rabu (30/9/2015).
Hendri menilai putusan MK yang akhirnya membuat daerah dengan calon tunggal bisa mengkuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015 sebagai sesuatu yang bagus. Pasalnya, putusan tersebut telah memberi jawaban terhadap berbagai polemik pilkada serentak.
"Keputusan MK bagus untuk memberikan jawaban terhadap berbagai polemik yang terjadi saat ini di beberapa daerah yang hanya terdapat calon tunggal," pungkasnya.
Diketahui, uji meteriil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 diajukan Effendi Gazali selaku Pemohon. Effendi menggugat Pasal 49 Ayat (8), (9), Pasal 50 Ayat (8), (9), Pasal 51 Ayat (2), Pasal 52 Ayat (2), dan Pasal 54 Ayat (4), (5), (6).
Pasal yang digugat mengatur soal syarat jumlah minimal pasangan calon dalam pilkada. Adapun pasal yang dikabulkan MK yakni Pasal 49 Ayat (9), Pasal 50 Ayat (9), Pasal 51 Ayat (2), dan Pasal 52 Ayat (2).