Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Semoga Putusan MK Tak Dimanfaatkan Incumbent yang Powerfull

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 30 September 2015 |06:15 WIB
Semoga Putusan MK Tak Dimanfaatkan <i>Incumbent</i> yang <i>Powerfull</i>
Pilkada Serentak (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, pengajuan uji materiil untuk Pasal 49 Ayat (9) dikabulkan sepanjang pasal tersebut bisa dimaknai. Maksudnya, KPU bisa menetapkan satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta pemilihan dalam hal setelah jangka waktu tiga hari dimaksud terlampaui, namun tetap hanya ada satu pasangan calon. Artinya, KPU bisa menetapkan hanya satu pasang calon tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 50 Ayat (9) khusus untuk pencalonan kepala daerah di kota atau kabupaten. Pada pasal tersebut disebutkan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah paling lama tiga hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (8).

Aturan itu dimaknai dengan menetapkan satu pasangan calon peserta pemilihan dalam hal setelah jangka waktu tiga hari dimaksud terlampaui, namun tetap hanya ada satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta satu pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Kemudian dalam Pasal 51 Ayat (2), yakni berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), KPU Provinsi boleh menetapkan paling sedikit dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan keputusan KPU Provinsi. Aturan tersebut dapat diganti dengan KPU dapat menetapkan satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon.

Pasal 52 Ayat (2) yang awalnya berbunyi berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), KPU Kabupaten/Kota bisa saja menetapkan paling sedikit dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota. KPU bisa menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terdapat satu pasangan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement